nulebak.or.id. - Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya hidup dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan. Apalagi menghambur-hamburkan harta benda untuk hal yang sia-sia.
Lailatul Ijtima' yang diselenggarakan Pengurus NU desa Lebak Selasa malam (19/2) diantaranya membahas penggunaan emas dan perak untuk kehidupan sehari-hari. Misalnya untuk makan dan minum. Hukum memakai barang terbuat emas tidak diperbolehkan. Haram memakai barang terbuat dari emas dan perak, berlaku berbagai laki-laki maupun perempuan.
Kiai Susanto, pengurus ranting NU desa Lebak menjelaskan hal tersebut berdasarkan kitab Fathul Qorib. Menurutnya, sebab dilarangnya menggunakan benda terbuat dari emas dapat mengakibatkan kejahatan dan niat buruk seseorang.
"Walaupun kita kaya, tidak boleh kita menggunakan benda terbuat dari emas untuk kehidupan sehari-hari, sebaiknya kekayaan seseorang ditunjukkan dengan kedermawanannya bukan dengan gaya hidup" tegasnya.
Kajian yang dilaksanakan di musholla an Najah desa Lebak itu, mendapat antusias dari warga sekitar. Beberapa pertanyaan diajukan terkait tema pembahasan. Diantaranya pertanyaan diperbolehkan menggunakan barang yang terbuat menyerupai emas. Berdasarkan berbagai sumber kitab fiqih, hal tersebut diperbolehkan.
Sebelumnya, kiai Susanto juga menyampaikan tentang mengambil manfaat kulit bangkai hewan dan berbagai caranya. [Az]